Polsek Sei Kepayang Berhasil Ungkap Kasus Narkotika, Satu Tersangka Diamankan dengan Barang Bukti Sabu
Asahan – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Asahan terus dilakukan secara intensif. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Sei Kepayang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka di Dusun I Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, Rabu (27/05/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa kawasan Desa Sei Jawi-jawi kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Sei Kepayang IPTU Bambang Wahyudi, SH., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Edi Tuahta Damanik, SH., bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 13.40 WIB, tim tiba di lokasi dan mendapati dua pria yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap keduanya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu klip plastik kecil berisi diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong celana depan tersangka berinisial DL (35), seorang nelayan yang berdomisili di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tualang Raso, Kota Tanjung Balai. Selain itu, seorang pria lainnya berinisial AM (34) turut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang tidak dikenalnya dengan harga Rp90 ribu.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu klip plastik kecil berisi diduga sabu dan satu buah mancis warna biru yang diduga digunakan terkait penyalahgunaan narkotika tersebut.
Kapolsek Sei Kepayang IPTU Bambang Wahyudi, SH., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Asahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut serta pengembangan jaringan peredaran narkotika yang terkait.
Polres Asahan mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
Narkoba adalah musuh bersama. Bersama kita wujudkan Kabupaten Asahan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.
#NarkobaMusuhBersama
