Polsek Buntu Pane Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pelaku Diamankan Bersama Sabu
Asahan – Komitmen Polres Asahan dalam memberantas peredaran narkotika terus dibuktikan melalui tindakan nyata di lapangan. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Buntu Pane berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang pelaku di wilayah Desa Sei Silau Timur, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Rabu (27/05/2026) sekitar pukul 00.31 WIB di Jalan Umum Dusun VI Desa Sei Silau Timur. Keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait kepemilikan narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Buntu Pane IPTU Lambok Siringo-ringo, SH., MH., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ahmad Afriady, SH., bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Saat melakukan patroli dan pengintaian di lokasi, petugas mendapati dua pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang melintas menggunakan sepeda motor. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok Sampoerna Prima yang berada dalam tas sandang milik salah seorang pelaku.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial BHM (42) warga Dusun III Desa Urung Pane, Kecamatan Setia Janji dan RP (17) warga alamat yang sama. Saat diinterogasi, keduanya mengakui barang haram tersebut merupakan milik mereka yang diperoleh dari seseorang berinisial SIMON yang berdomisili di Desa Urung Pane.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemasok narkotika tersebut, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu, satu kotak rokok Sampoerna Prima warna hitam, satu tas sandang warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa plat nomor kendaraan.
Kapolsek Buntu Pane IPTU Lambok Siringo-ringo, SH., MH., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen mendukung program pemberantasan narkoba dan tidak memberikan ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memerangi narkoba yang menjadi musuh bersama. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," tegas Kapolsek.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut dan selanjutnya akan diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Asahan guna pengembangan kasus.
