Header Ads Widget


 

Polsek Pulau Raja Tangkap Pengelapan Sepeda Motor


Humas Polres Asahan | Tersangka (ASW) lk,24Thn warga Dsn I Desa Aek Loba Kec Aek Kuasan Kabupaten Asahan berhasil diamankan personil Polsek Pulau Raja Polres Asahan atas laporan penggelapan sepeda motor milik seorang warga lainnya. 

Kejadian Bermula pada Jumat tanggal 26 Januari 2024 pukul 08.00 Wib, terlapor meminjam sepeda motor Pelapor Honda Beat  dengan alasan hendak mengantarkan istri kepuskesmas Pulau Rakyat lantas pelapor pun memberikannya namun setelah ditunggu tunggu pelapor tidak mengembalikan Sp motor tersebut lalu pelapor berusaha mencari terlapor hingga sampai sekarang sepeda motor tersebut tidak dikembalikan.

Akhirnya  Minggu 14/04 Kanit Reskrim Ipda Adis Abeba SH mendapat informasi dari sumber yg dapat dipercaya bahwa tersangka penggelapan Ranmor R2 Honda Beat sedang berada didesa Aek Loba Kec Aek Kuasan Kab Asahan, kemudian Kanit Reskrim melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Pulau Raja, kemudian Kapolsek Pulau Raja memerintahkan Kanit beserta anggota opsnal untuk melakukan penangkapan, sesampainya di tkp pelaku penggelapan Ranmor R2 berhasil diamankan setelah dilakukan interograsi terhadap terlapor, Terlapor mengaku bahwa Sp motor tersebut sudah digadaikan kepada seseorang yg terlapor kenal di wilayah Medan dengan harga . dan uang hasil penggadaian tersebut sudah habis dipakai utk membeli 3 (tiga) potong baju kaos warna hitam dan putih dan 1(satu) potong celana panjang jeans warna biru, serta untuk kebutuhan pribadi terlapor.

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, S. I. K .M.M. M. H Melalui Kapolsek Pulau Raja membenarkan hal tersebut, dan tersangka (ASW) akan dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, " Ujarnya . (Humas)