ASAHAN – Menindaklanjuti video viral di media sosial TikTok yang menyebut adanya praktik perjudian game ketangkasan jenis ikan-ikan di wilayah Kecamatan Aek Songsongan, Unit Reskrim Polsek Bandar Pulau bergerak cepat melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang dimaksud, Kamis (4/6/2026).
Kegiatan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bandar Pulau IPDA Feery Habeahan, S.E., bersama personel Reskrim dan Kepala Desa Perkebunan Bandar Selamat tersebut dilakukan di Dusun V Desa Perkebunan Bandar Selamat, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan.
Setibanya di lokasi yang berada di area perkebunan sawit, petugas melakukan pemeriksaan dan dokumentasi pada tempat yang diduga menjadi lokasi praktik perjudian game ikan-ikan. Namun, dari hasil pengecekan, tidak ditemukan adanya aktivitas perjudian maupun mesin permainan yang beroperasi.
Petugas hanya menemukan sebuah gubuk sederhana yang terbuat dari kayu dengan atap seng dan berlantai tanah yang berada di belakang rumah warga bernama Syarif.
Selain itu, petugas juga meminta keterangan dari sejumlah warga sekitar. Salah seorang warga, Kadun (41), mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas perjudian meja ikan-ikan di lokasi tersebut. Sementara warga lainnya, Suroso (52), menerangkan bahwa permainan judi ikan-ikan yang pernah ada di daerah tersebut sudah tidak beroperasi lagi.
Kapolsek Bandar Pulau menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan pemantauan guna memastikan tidak ada aktivitas perjudian yang meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya.
“Polsek Bandar Pulau berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk yang viral di media sosial. Apabila ditemukan aktivitas perjudian, akan segera dilakukan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Langkah cepat yang dilakukan Polsek Bandar Pulau ini merupakan bentuk respons terhadap informasi yang beredar di masyarakat sekaligus upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah Kabupaten Asahan.
