Asahan, 28 April 2026 — Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SS (23) diamankan petugas di Jalan Protokol Air Joman Bendang, Dusun IV, Desa Air Joman Baru, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, pada Selasa malam (28/4/2026).
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya, yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kanit I IPDA A.F. Manalu, S.H., M.H., langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Saat melakukan pengintaian, petugas mencurigai seorang pria yang tengah mengendarai sepeda motor sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh. Tim kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan pelaku.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 10 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 5,00 gram, satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,00 gram, satu kotak rokok, satu unit telepon genggam Android merek Vivo, serta satu unit sepeda motor Honda ADV dengan nomor polisi BK 4403 IZI.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial B alias R, warga Kota Tanjung Balai. Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Asahan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Asahan menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Asahan serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba.
