Asahan – Dalam rangka meningkatkan pelayanan Kepolisian kepada masyarakat, PS Kanit Propam Polsek Pulau Rakyat Polres Asahan melaksanakan kegiatan sosialisasi pelayanan Call Center 110 Polres Asahan kepada masyarakat di Dusun III Desa Orika, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Selasa (19/05/2026).
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB tersebut dilaksanakan oleh BRIPKA Erpin Agus Sunandar selaku PS Kanit Propam Polsek Pulau Rakyat dengan menyampaikan secara langsung fungsi dan manfaat layanan Call Center 110 kepada masyarakat.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diberikan pemahaman terkait kemudahan layanan 110 sebagai sarana pengaduan cepat kepada pihak Kepolisian apabila terjadi tindak pidana maupun gangguan Kamtibmas di lingkungan sekitar.
Selain itu, disampaikan bahwa melalui layanan Call Center 110, masyarakat dapat lebih mudah melaporkan setiap kejadian sehingga pihak Kepolisian dapat lebih cepat dan sigap dalam merespon pengaduan yang diterima.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk mempererat hubungan baik antara Polri dan masyarakat guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.
Petugas turut mengingatkan agar layanan Call Center 110 digunakan secara bijak dan tidak disalahgunakan untuk permainan atau prank. Sebab, setiap panggilan yang masuk dapat dilacak dan terhadap penyalahgunaan akan diberikan sanksi serta tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Pulau Rakyat AKP Defta Sitepu, S.H menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik, cepat dan responsif kepada masyarakat.
