Asahan, 13 April 2026 — Polsek Simpang Empat Polres Asahan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan di wilayah Kabupaten Asahan.
Laporan tersebut disampaikan oleh seorang warga bernama Anisah pada Senin (13/4/2026), yang menginformasikan bahwa dirinya telah menjadi korban penganiayaan. Peristiwa itu terjadi di Dusun VIII, Desa Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Simpang Empat langsung menuju lokasi kejadian (TKP) untuk melakukan pengecekan dan penanganan awal. Setibanya di lokasi, petugas bertemu langsung dengan pelapor yang menjelaskan bahwa dirinya mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh suami sirinya di dalam rumah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian kepala. Petugas kemudian melakukan langkah-langkah awal penanganan serta pendalaman informasi guna proses lebih lanjut.
Kapolsek Simpang Empat, AKP Dian Putra, S.Sos.I, M.H, menyampaikan bahwa respon cepat terhadap setiap laporan masyarakat merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik.
“Setiap laporan yang masuk melalui layanan 110 akan segera ditindaklanjuti. Kami hadir untuk memberikan perlindungan dan memastikan masyarakat mendapatkan rasa aman,” ujarnya.
Hingga saat ini, situasi di lokasi kejadian terpantau aman dan kondusif, sementara pihak kepolisian masih melakukan penanganan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
