Header Ads Widget


 

Polsubsektor Rawang Panca Arga Tindaklanjuti Informasi KDRT Melalui Layanan 110

Polsubsektor Rawang Panca Arga Tindaklanjuti Informasi KDRT Melalui Layanan 110
Asahan – Personel Polsubsektor Rawang Panca Arga Polres Asahan menindaklanjuti informasi masyarakat yang diterima melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Dusun VII Desa Rawang Baru, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan.

Informasi tersebut diterima pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 20.02 WIB, dari pelapor atas nama Kasih Sudarti, yang menyampaikan adanya dugaan KDRT di wilayah tempat tinggalnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsubsektor Rawang Panca Arga yang terdiri dari IPDA P. Silaen dan AIPTU Safrizal Amri, bersama Kepala Desa serta Kepala Dusun VII Desa Rawang Baru, langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan memastikan situasi tetap aman dan kondusif.

Setibanya di lokasi, petugas melakukan pendekatan secara humanis kepada pelapor. Selanjutnya, atas permintaan Ibu Kasih Sudarti, personel kepolisian mengantarkan yang bersangkutan ke rumah orang tuanya di Jalan Diponegoro guna melakukan musyawarah keluarga sebagai langkah awal sebelum membuat pengaduan resmi.

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.M. menegaskan bahwa Polri selalu hadir di tengah masyarakat untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan, khususnya dalam penanganan permasalahan yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan keluarga.

Melalui layanan Call Center 110, Polres Asahan mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan laporan maupun informasi terkait gangguan kamtibmas, sehingga dapat ditangani secara cepat, tepat, dan profesional.