Asahan – Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Empat Polres Asahan melaksanakan kegiatan sosialisasi pelayanan Call Center 110 Polres Asahan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, pada Rabu, 21 Januari 2026.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan sekitar pukul 14.00 WIB, bertempat di Dusun II Desa Perkebunan Sukaraja, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, oleh AIPTU Risdo Uli Tua Manik selaku Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Empat.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan dan mensosialisasikan kepada masyarakat terkait keberadaan layanan Call Center 110 yang disediakan Polres Asahan untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan setiap kejadian tindak pidana maupun gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.
Melalui layanan Call Center 110, masyarakat diharapkan dapat lebih cepat dan mudah menyampaikan laporan kepada pihak kepolisian, sehingga Polri dapat merespons secara sigap, cepat, dan tepat terhadap setiap pengaduan yang masuk. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mempererat hubungan dan sinergi antara Polri dan masyarakat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Bhabinkamtibmas juga mengimbau masyarakat agar menggunakan layanan Call Center 110 secara bijak dan bertanggung jawab, serta tidak menyalahgunakannya untuk kepentingan permainan atau prank. Setiap penyalahgunaan layanan tersebut dapat dilacak dan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi berjalan dengan aman dan lancar, serta situasi kamtibmas di wilayah tersebut terpantau aman dan kondusif.
