Asahan- Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Empat Polres Asahan melaksanakan kegiatan sambang desa atau Door to Door System (DDS) yang dirangkai dengan Cooling System berupa sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 kepada masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis, 15 Januari 2026, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai, bertempat di Dusun VI Desa Pulau Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas AIPTU L. Simamora menyampaikan sejumlah pesan kamtibmas kepada warga, di antaranya imbauan agar tidak mudah terpengaruh oleh berita hoaks yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan. Selain itu, masyarakat juga diajak untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila terjadi gangguan kamtibmas maupun bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.
Bhabinkamtibmas juga menekankan pentingnya menjauhi narkoba serta tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkotika, karena narkoba merupakan musuh bersama yang dapat merusak masa depan generasi bangsa. Warga turut diingatkan agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik saat membuka lahan maupun dalam kegiatan replanting tanaman sawit yang dapat berdampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, masyarakat juga diberikan informasi terkait layanan Call Center 110 Polres Asahan yang siap melayani pengaduan masyarakat selama 24 jam. Melalui kegiatan sambang desa ini, diharapkan kehadiran Polri di tengah masyarakat semakin dirasakan, kepercayaan publik terhadap Polri terus meningkat, serta tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Simpang Empat Polres Asahan.
