Asahan- Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Kota Kisaran Polres Asahan melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan Call Center 110 Polres Asahan kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 19 Januari 2026, sekira pukul 13.00 WIB, bertempat di Jalan WR. Supratman, Kelurahan Lestari, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Sosialisasi dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Aiptu Safrizal Amri.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan kepada masyarakat bahwa layanan Call Center 110 merupakan sarana pengaduan kepolisian yang dapat dimanfaatkan untuk melaporkan terjadinya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas di lingkungan masyarakat. Dengan adanya layanan tersebut, masyarakat diharapkan lebih mudah dan cepat dalam menyampaikan laporan kepada pihak kepolisian sehingga dapat segera ditindaklanjuti.
Selain itu, masyarakat juga diimbau agar menggunakan layanan Call Center 110 dengan sebaik-baiknya dan tidak menyalahgunakan layanan tersebut untuk kepentingan yang tidak bertanggung jawab atau sekadar permainan (prank). Bhabinkamtibmas menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk dapat ditelusuri dan apabila disalahgunakan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan terjalin hubungan yang baik dan harmonis antara Polri dan masyarakat guna menciptakan situasi kamtibmas yang mantap, aman, dan kondusif di wilayah hukum Polsek Kota Kisaran Polres Asahan.
