Bhabinkamtibmas Polsek Prapat Janji Sosialisasikan Layanan Polisi Call Center 110 kepada Warga
Asahan – Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mendekatkan diri kepada masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Prapat Janji Aipda Jaka Saragih melaksanakan kegiatan sosialisasi Layanan Polisi Call Center 110 di Mako Polsek Prapat Janji, Kecamatan Prapat Janji, Kabupaten Asahan, Kamis (06/11/2025) sekira pukul 09.20 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan kepada masyarakat bahwa Layanan Call Center 110 merupakan sarana resmi dari Polri yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan secara cepat setiap adanya tindak pidana, gangguan kamtibmas, atau keadaan darurat yang membutuhkan kehadiran polisi.
Aipda Jaka Saragih juga menekankan agar masyarakat memanfaatkan layanan 110 dengan bijak dan tidak menyalahgunakannya untuk hal-hal yang tidak bertanggung jawab seperti membuat laporan palsu atau melakukan prank, karena setiap panggilan dapat dilacak dan akan ditindak sesuai ketentuan hukum.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan semakin memahami manfaat layanan Call Center 110 serta menjadikan Polri sebagai mitra utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi layanan 110 merupakan bagian dari program Polri Presisi untuk meningkatkan kecepatan respon dan transparansi layanan kepolisian kepada masyarakat.
“Kami terus mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan setiap peristiwa melalui Call Center 110. Layanan ini gratis, aktif 24 jam, dan menjadi komitmen Polres Asahan dalam memberikan pelayanan terbaik,” ujar Kapolres.
