Asahan – Sabtu, 18 Oktober 2025, Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Empat Aiptu Syahrizal melaksanakan kegiatan pendampingan bersama Pemerintah Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, dalam rangka pelaksanaan kewajiban warga terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kegiatan yang berlangsung di Dusun III Desa Pulau Maria tersebut turut dihadiri oleh Camat Teluk Dalam Mahyuni Z. Bugis, S.Stp, Kepala Dusun III Bernando Sitorus, serta perangkat Desa Pulau Maria.
Dalam kegiatan ini, Bhabinkamtibmas memberikan imbauan kepada warga agar taat membayar pajak sebagai bentuk dukungan terhadap program pembangunan daerah serta menjaga komunikasi yang baik antara masyarakat dengan pemerintah desa dan pihak kepolisian.
Melalui kegiatan tersebut, terjalin hubungan harmonis antara warga dan aparat, serta terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Desa Pulau Maria.
Polres Asahan melalui jajaran Bhabinkamtibmas akan terus hadir di tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan, perlindungan, dan pembinaan dalam mewujudkan masyarakat yang tertib dan sejahtera.
