Header Ads Widget


 

Bhabinkamtibmas Polsek Prapat Janji Sosialisasikan Layanan Call Center 110 Polres Asahan

Bhabinkamtibmas Polsek Prapat Janji Sosialisasikan Layanan Call Center 110 Polres Asahan
Asahan – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan Kepolisian kepada masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Prapat Janji Polres Asahan, Aipda Jaka Saragih, melaksanakan kegiatan sosialisasi Pelayanan Call Center 110 Polres Asahan pada Rabu, 22 Oktober 2025 sekira pukul 13.20 WIB bertempat di Polsek Prapat Janji.

Dalam kegiatan tersebut, Aipda Jaka Saragih menyampaikan kepada masyarakat bahwa layanan Call Center 110 merupakan fasilitas resmi Kepolisian Republik Indonesia yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan berbagai peristiwa tindak pidana atau gangguan kamtibmas secara cepat dan gratis.

Beliau juga menegaskan agar masyarakat tidak menyalahgunakan layanan 110 untuk keperluan yang tidak semestinya atau sekadar candaan, karena sistem ini mampu melacak lokasi penelepon dan penyalahgunaan dapat dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat, sekaligus menumbuhkan kesadaran pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya masing-masing.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin mudah mengakses layanan kepolisian dan merasa lebih dekat dengan kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.