Asahan- Ka Pos Yan Meranti Polsek Kota Kisaran, Aiptu Sadar Manurung, dan Brigadir Pos Yan Meranti, Aipda Irwansyah, berhasil memediasi permasalahan perselisihan pernikahan antara Suci Neng Wulan Ramadhani (istri sah) dan Andriyani (istri siri) dari suami Bapak Safi'i di Desa Sei Beluru.
Medsiasi tersebut dihadiri oleh Sekcam Meranti, Kepala Desa Sei Beluru, Kaur Pemerintahan Desa Sei Beluru, Kepala Dusun II Desa Sei Beluru, dan kedua belah pihak yang bersangkutan.
Berkat mediasi yang dilakukan oleh Ka Pos Yan Meranti dan Brigadir Pos Yan Meranti, seluruh pihak dapat saling memaafkan dan tidak melanjutkan permasalahan tersebut ke jalur hukum.
Kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam mediasi ini dapat memberikan kenyamanan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri dalam mengemban tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.