Asahan- Desa Manis, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan - Bhabinkamtibmas Polsek Pulau Raja, Aipda J. Siregar, SH, menghadiri musyawarah yang diadakan oleh Kepala Desa Manis untuk menyelesaikan perkara penipuan yang dilakukan oleh Musrika terhadap korban, Dina Restu Pakpahan.
Musyawarah yang dihadiri oleh Kepala Desa Manis, Syupian, Babinsa Sertu Hendrik Marpaung, dan Agus Setiawan ini berhasil mencapai kesepakatan bahwa Agus Setiawan bersedia membeli rumah Musrika untuk membantu melunasi utangnya sebesar Rp 16 juta kepada Agus Setiawan dan Rp 26 juta kepada korban.
Meskipun Musrika tidak hadir dalam musyawarah tersebut, kesepakatan ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan permasalahan penipuan tersebut secara kekeluargaan. Musyawarah akan dilakukan lagi ketika Musrika bisa hadir untuk menindaklanjuti kesepakatan tersebut.
Dengan adanya musyawarah ini, masyarakat Desa Manis berharap dapat menyelesaikan permasalahan tersebut dengan damai dan tidak memicu konflik lanjutan. Polres Asahan akan terus mendukung upaya penyelesaian permasalahan ini demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.