Header Ads Widget


 

Tindak Lanjuti Dumas Peredaran Narkoba, Polsek Bandar Pulau Laksanakan Operasi Sarang Narkoba

Tindak Lanjuti Dumas Peredaran Narkoba, Polsek Bandar Pulau Laksanakan Operasi Sarang Narkoba
ASAHAN – Polsek Bandar Pulau, Polres Asahan, menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan peredaran narkoba di Dusun IV, Desa Gunung Melayu, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan, Minggu (18/10/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Bandar Pulau bersama Unit Intel dan didampingi Kepala Desa Gunung Melayu melakukan pengecekan ke sebuah rumah yang berada di belakang Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Gunung Melayu, yang dilaporkan warga diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bandar Pulau, IPDA Ferry Habeahan, S.E., bersama Kanit Intel IPTU H. Lumbantoruan, S.H., M.H., serta personel lainnya.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati rumah dalam keadaan terkunci. Berdasarkan hasil pengecekan, tidak ditemukan barang yang diduga narkotika maupun aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Petugas juga memperoleh keterangan dari tetangga yang merupakan Sekretaris Desa Gunung Melayu bahwa pemilik rumah bernama Yanto telah sekitar tiga hari tidak pulang ke rumah. Informasi tersebut merupakan keterangan warga dan tidak menjadi bukti adanya keterlibatan pemilik rumah dalam tindak pidana narkoba.

Kepala Desa Gunung Melayu mengapresiasi respons Polsek Bandar Pulau dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Ia juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah desanya.

Melalui kegiatan Operasi Sarang Narkoba (OSN) ini, Polsek Bandar Pulau menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap informasi masyarakat secara profesional dan sesuai prosedur, sebagai bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Polsek Bandar Pulau juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.