Asahan – Polsek Pulau Rakyat Polres Asahan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan adanya barak yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba di Lingkungan II, Kelurahan Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, Minggu (30/8/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Pulau Rakyat AKP Defta Sitepu, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Aminan, S.H., bersama personel Unit Reskrim untuk melakukan pengecekan ke lokasi.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mendapati sekitar tujuh orang yang langsung melarikan diri saat melihat kedatangan polisi. Dalam pengecekan, petugas menemukan sejumlah barang, di antaranya dua set kartu joker, satu buah mancis, dua unit sepeda motor Yamaha tanpa plat nomor, serta satu unit sepeda motor Honda Supra BK 4847 VBV.
Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp300 ribu yang turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Petugas kemudian membawa barang-barang tersebut ke Mapolsek Pulau Rakyat untuk proses penyelidikan. Sementara itu, barak yang terbuat dari pelepah sawit dan tenda yang diduga digunakan sebagai tempat berkumpul dan penyalahgunaan narkoba kemudian dibakar untuk mencegah lokasi tersebut kembali digunakan.
Hingga saat ini, identitas pihak-pihak yang melarikan diri masih dalam proses penyelidikan. Polsek Pulau Rakyat juga terus melengkapi administrasi serta melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut.
Kapolsek Pulau Rakyat AKP Defta Sitepu, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Pulau Rakyat.
