Header Ads Widget


 

Polres Asahan Ungkap 5 Kilogram Lebih Sabu dan 285 Butir Ekstasi, Satu Tersangka Diamankan

Polres Asahan Ungkap 5 Kilogram Lebih Sabu dan 285 Butir Ekstasi, Satu Tersangka Diamankan
Asahan – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial J alias J (23). Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa lebih dari 5 kilogram narkotika jenis sabu dan 285 butir pil ekstasi.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam Press Release Tindak Pidana Narkotika yang dipimpin langsung Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita, S.H., S.I.K., M.Sc.IT., Kamis (10/9/2026), di Aula Lantai II Wirasatya Polres Asahan.

Turut hadir Wakapolres Asahan Kompol Selamat Riadi, S.H., M.H., Kasat Narkoba Polres Asahan, Kasi Humas, Kasi Propam serta para wartawan.

Kasus tersebut berawal pada Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 10.45 WIB. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan yang dipimpin Kasat Res Narkoba mengamankan tersangka J alias J saat sedang berada di sebuah warung di Lingkungan VII, Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas jinjing berwarna hitam yang di dalamnya terdapat kotak berbahan triplek berisi sejumlah paket narkotika.

Barang bukti yang diamankan berupa 4 bungkus plastik teh Cina merek Chinese Pin Wei yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 3.750,38 gram dan netto 3.621,28 gram.

Petugas juga menemukan 2 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 1.433,36 gram dan netto 1.384,88 gram, serta 3 bungkus plastik klip bening berisi 285 butir pil ekstasi dengan berat netto 173,16 gram.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit Handphone OPPO A5i warna ungu (Burgundy), satu buah tas jinjing hitam dan satu buah kotak berbahan triplek.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku barang tersebut diperoleh setelah mendapat perintah dari seseorang yang tidak dikenalnya melalui komunikasi WhatsApp. Tersangka diduga diminta membawa barang tersebut menuju Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur, dengan imbalan yang dijanjikan sebesar Rp80 juta apabila barang telah sampai kepada penerima.

Atas perbuatannya, tersangka J alias J dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Kapolres Asahan menegaskan bahwa Polres Asahan akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya serta melakukan penindakan terhadap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi bentuk keseriusan Polres Asahan dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika.