Bidkum Polda Sumut Sosialisasikan UU Nomor 5 Tahun 2026 kepada Jajaran Polres di Aula Polres Asahan
Asahan – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumatera Utara melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait Penguatan Tugas, Fungsi dan Kewenangan Polri melalui Implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026. Kegiatan tersebut digelar di Aula Polres Asahan, Jumat (28/8/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut diikuti jajaran Polres Asahan, Polres Tanjung Balai, Polres Labuhanbatu dan Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Kabidkum Polda Sumut KOMBES POL ANGGIE YULIANTO PUTRO, S.H., S.I.K., M.H., M.Han., CPHR, hadir bersama tim Bidkum Polda Sumut sekaligus menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut.
Turut hadir sebagai narasumber AKBP MOY RINDA SINAGA, S.H., selaku Kasubbidsunluhkum Bidkum Polda Sumut, serta BRIGPOL Dr. SOFIAN TEOJUI BUULOLO, S.H., M.H., BA Subbidbankum Bidkum Polda Sumut.
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh protokol, doa, serta sambutan Kapolres Asahan AKBP ADI DHARMA PRAMUDHITA, S.H., S.I.K., M.Sc.IT. Selanjutnya, Kabidkum Polda Sumut menyampaikan sambutan sebelum kegiatan dilanjutkan dengan foto bersama dan pemaparan materi hukum.
Materi utama membahas penguatan tugas, fungsi dan kewenangan Polri melalui implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026. Sosialisasi ini menjadi bagian penting dalam meningkatkan pemahaman personel terhadap landasan hukum dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Para peserta juga diberikan kesempatan mengikuti sesi tanya jawab untuk memperdalam pemahaman mengenai penerapan ketentuan hukum dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Dari Polres Asahan, kegiatan diikuti Wakapolres, Kabag SDM, Kabag Log, Kasat Reskrim, para Kapolsek jajaran, Kasikum, Kanit Provos, Kanit Reskrim, Kanit Gakkum, Kasubsibankum, Ps. Kasubsiluhkum, staf serta para penyidik Sat Reskrim, Sat Narkoba dan Sat Lantas.
Sementara itu, turut hadir para pejabat dari Polres Labuhanbatu, Polres Labusel dan Polres Tanjung Balai.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, diharapkan seluruh personel semakin memahami perubahan dan penguatan ketentuan hukum, sehingga mampu menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan secara profesional, proporsional serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum berlangsung dengan aman, tertib dan lancar.
