Asahan – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Toba 2026, Unit Reskrim Polsek Bandar Pulau Polres Asahan melakukan penindakan terhadap dugaan praktik premanisme berupa pungutan liar (pungli) yang meresahkan masyarakat di Jalan Lintas Sigura-Gura, Dusun VI, Desa Marjanji Aceh, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, Selasa (21/7/2026).
Penindakan dilakukan setelah Kapolsek Bandar Pulau IPTU Dr. Anwar Sanusi, S.H., M.H. menerima informasi dari media sosial mengenai adanya aktivitas pungutan liar terhadap pengguna jalan dengan dalih untuk perbaikan jalan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ferry Habeahan, S.E. bersama Unit Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, petugas mendapati dua orang pria yang diduga sedang meminta uang kepada pengendara sepeda motor maupun mobil yang melintas.
Kedua pria tersebut kemudian diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp16.000 dan dua kotak berwarna cokelat untuk dibawa ke Polsek Bandar Pulau guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polres Asahan berkomitmen menindak segala bentuk aksi premanisme dan pungutan liar yang mengganggu ketertiban serta kenyamanan masyarakat.
Polres Asahan juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pungutan liar dengan alasan apa pun serta mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan Kepolisian 110.
Melalui Operasi Pekat Toba 2026, Polres Asahan akan terus meningkatkan kegiatan penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif.
