Asahan – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Bhabinkamtibmas Desa Sei Paham Polsek Sei Kepayang menghadiri kegiatan mediasi penyelesaian ganti rugi tanah untuk perluasan Masjid Raya Ittihadul Afham yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Sei Paham, Rabu (15/7/2026), di Balai Desa Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Sei Paham Japilian, Bhabinkamtibmas Aiptu Dadang M. Ratta, Babinsa Sertu Dedi Surya, ahli waris Haris Marpaung, Ketua BKM Masjid Raya Ittihadul Afham Ismail Sibarani beserta pengurus, tokoh masyarakat, dan para undangan.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas tidak hanya melakukan monitoring dan pengamanan jalannya mediasi, tetapi juga memberikan imbauan kepada seluruh pihak agar mengedepankan musyawarah untuk mufakat serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman, damai, dan kondusif.
Mediasi dilaksanakan berdasarkan Surat Pemerintah Desa Sei Paham Nomor 007.3/261/SP/VII/2026 tanggal 13 Juli 2026. Permasalahan yang dibahas berkaitan dengan penyelesaian ganti rugi tanah milik almarhum Hubbi Marpaung dan almarhumah Imassta Siregar yang diwakili oleh anaknya, Haris Marpaung, sebagai ahli waris.
Dalam musyawarah tersebut disepakati bahwa luas tanah yang menjadi objek pembayaran sekitar ±260 meter persegi, sementara sekitar ±3 meter persegi telah diwakafkan. Dari nilai yang disepakati, pembayaran sebesar Rp163.000.000 telah diterima, sehingga masih terdapat sisa pembayaran sebesar Rp97.000.000 yang akan diselesaikan setelah proses pengurusan administrasi dan penyuratan tanah selesai, termasuk kelengkapan dokumen, saksi-saksi, serta pengukuran ulang apabila diperlukan.
Kegiatan mediasi berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Seluruh pihak menyampaikan pendapat serta menerima hasil musyawarah yang telah disepakati bersama. Bhabinkamtibmas juga mengimbau seluruh pihak agar menghormati hasil kesepakatan dan terus menjaga keharmonisan serta keamanan di lingkungan masyarakat.
Kapolsek Sei Kepayang AKP Erwin Syahrizal, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kehadiran Polri dalam setiap proses penyelesaian permasalahan masyarakat merupakan bentuk komitmen untuk mendukung penyelesaian secara damai melalui musyawarah serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Melalui kegiatan ini diharapkan penyelesaian ganti rugi tanah dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan konflik, sekaligus mempererat sinergi antara masyarakat, pemerintah desa, dan pengurus masjid demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Sei Kepayang.
