Asahan, 9 Juli 2026 – Bhabinkamtibmas Polsek Bandar Pulau Polres Asahan melaksanakan kegiatan mediasi atau problem solving terhadap perkara dugaan percobaan pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bandar Pulau, Kamis (9/7/2026).
Kegiatan mediasi yang berlangsung di Aula Polsek Bandar Pulau tersebut dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Brigpol Imam Syafii dan dihadiri oleh kedua belah pihak, perwakilan pemerintah desa, serta para saksi.
Permasalahan bermula pada Selasa (6/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, saat terjadi dugaan percobaan pencurian yang dilakukan oleh Hafis Al Fiqri terhadap rumah milik Safrizal Utama, warga Dusun III Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan.
Dalam proses mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Pihak pertama mengakui kesalahannya, menyampaikan permintaan maaf kepada pihak kedua, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Pihak kedua menerima permintaan maaf tersebut dan memaafkan pihak pertama.
Selain itu, pihak pertama juga membuat kesepakatan untuk tidak melakukan kembali perbuatan yang sama maupun tindakan lain yang melanggar hukum. Apabila dikemudian hari mengulangi perbuatannya, pihak pertama bersedia diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kegiatan problem solving yang dilakukan Bhabinkamtibmas merupakan bentuk kehadiran Polri dalam menyelesaikan permasalahan di tengah masyarakat secara humanis, menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Polres Asahan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan kepolisian yang Presisi guna menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Asahan.
