Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Polsek Sei Kepayang bergerak cepat menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang diterima melalui layanan Call Center Polri 110 terkait dugaan tindak pidana pencurian di Dusun III Pasar Mangga, Desa Pertahanan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Kamis (25/6/2026).
Laporan disampaikan oleh warga bernama Gunawan yang menginformasikan adanya dugaan tindak pidana pencurian, di mana terduga pelaku telah lebih dahulu diamankan oleh masyarakat setempat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel piket Polsek Sei Kepayang yang dipimpin IPDA Edi T. Damanik, S.H. bersama AIPTU Nizar dan AIPDA Indra Sembiring segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan awal guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.M. menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center Polri 110 akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional sebagai wujud kehadiran Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui respons cepat tersebut, diharapkan masyarakat semakin merasa aman dan nyaman serta kepercayaan terhadap Polri terus meningkat dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Asahan.
Polres Asahan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 apabila menemukan atau mengalami gangguan kamtibmas, sehingga setiap informasi dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan.
