Header Ads Widget


 

POLSEK PULAU RAKYAT FASILITASI MEDIASI TAWURAN ANTAR PEMUDA, WUJUDKAN PERDAMAIAN DAN KAMTIBMAS KONDUSIF

POLSEK PULAU RAKYAT FASILITASI MEDIASI TAWURAN ANTAR PEMUDA, WUJUDKAN PERDAMAIAN DAN KAMTIBMAS KONDUSIF
Asahan – Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Pulau Rakyat berhasil memfasilitasi penyelesaian permasalahan tawuran antar pemuda dari Aek Loba dan Rahuning melalui pendekatan problem solving dan pembinaan, Rabu (3/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Polsek Pulau Rakyat tersebut dihadiri oleh personel Unit Reskrim dan Bhabinkamtibmas serta para orang tua atau wali dari pemuda yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Turut hadir dalam kegiatan itu AIPTU M. Silalahi mewakili Kanit Reskrim IPDA Aminan, S.H., AIPDA Sugito dari Unit Reskrim, serta BRIPKA Trysutrisno Ekho selaku Bhabinkamtibmas.

Dalam pertemuan tersebut, petugas memberikan pembinaan dan himbauan kepada para pemuda agar tidak mengulangi perbuatan yang dapat mengganggu keamanan serta berpotensi melanggar hukum. Selain itu, para pemuda yang terlibat juga membuat surat pernyataan dan perjanjian yang ditandatangani di atas materai sebagai bentuk komitmen untuk menjaga ketertiban dan tidak mengulangi perbuatannya.

Kapolsek Pulau Rakyat AKP Defta Sitepu, S.H. menyampaikan bahwa penyelesaian masalah melalui pendekatan persuasif dan kekeluargaan merupakan salah satu upaya Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.

"Kami mengajak seluruh pihak, khususnya para orang tua, untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan pembinaan kepada anak-anak agar tidak terlibat dalam perbuatan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Dengan komunikasi dan kerja sama yang baik, setiap permasalahan dapat diselesaikan secara bijak," ujarnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan hubungan silaturahmi antar pemuda kembali terjalin dengan baik serta semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.