Header Ads Widget


 

POLSEK BUNTU PANE UNGKAP PEREDARAN SABU DI WARUNG TUAK

POLSEK BUNTU PANE UNGKAP PEREDARAN SABU DI WARUNG TUAK
ASAHAN – Unit Reskrim Polsek Buntu Pane Polres Asahan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di sebuah warung tuak di Dusun III, Desa Sionggang, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, Kamis malam, 18 Juni 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial M (48), warga Kecamatan Buntu Pane.

Kapolsek Buntu Pane IPTU Lambok Siringo-Ringo, S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ahmad Afriady, S.H. bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai informasi dan langsung melakukan pengamanan.

Dari pemeriksaan di sekitar lokasi, petugas menemukan satu kotak rokok yang disimpan di bawah pohon. Di dalamnya terdapat tujuh paket plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu, dua plastik klip kosong, serta satu kotak plastik.
Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp600.000 yang diduga hasil penjualan narkotika dan satu unit handphone Nokia.

Pelaku mengakui barang tersebut miliknya dan mengaku memperoleh sabu dari wilayah Tanjung Balai. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan disatres narkoba polres asahab untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.