ASAHAN – Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mempercepat penanganan berbagai peristiwa darurat, Personel Polsubsektor Sei Kepayang Polres Asahan melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat terkait pemanfaatan Call Center Kepolisian 110, Jumat (05/06/2026).
Kegiatan yang berlangsung di rumah warga milik Ibu Ros, Desa Bagan Asahan Induk, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan tersebut dipimpin oleh Bhabinkamtibmas BRIPKA Robin F. Marbun.
Dalam kesempatan itu, BRIPKA Robin menyampaikan kepada masyarakat dan perangkat desa agar segera menghubungi Call Center 110 apabila mengalami, melihat, atau mengetahui adanya tindak pidana, kecelakaan, kebakaran, bencana alam, maupun kejadian darurat lainnya yang membutuhkan kehadiran Polri.
Selain memberikan edukasi mengenai fungsi layanan 110, masyarakat juga diingatkan untuk menggunakan layanan tersebut secara bijak dan tidak menyampaikan laporan palsu atau informasi yang tidak penting karena dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., melalui kegiatan tersebut berharap masyarakat semakin memahami pentingnya peran Call Center 110 sebagai sarana pelaporan cepat guna mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
"Dengan adanya layanan Call Center 110, diharapkan setiap kejadian yang terjadi di tengah masyarakat dapat ditangani secara cepat, tepat, dan profesional oleh pihak Kepolisian," ujar BRIPKA Robin saat menyampaikan himbauan.
Melalui kegiatan sambang dan sosialisasi ini, Polri terus berupaya hadir di tengah masyarakat sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan kepolisian yang Presisi.
