Unit Reskrim Polsek BP Mandoge Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria bernisial AD (39) berhasil diamankan, sementara satu rekannya berinisial S melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 15 Mei 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di jalan kampung Dusun XII, Desa BP Mandoge, Kecamatan BP Mandoge, Kabupaten Asahan. Sebelumnya, polisi menerima informasi dari masyarakat terkait lokasi tersebut yang kerap dijadikan jalur transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek BP Mandoge IPTU Erlyanto, SH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Paris Sinurat, SH bersama tim opsnal melakukan penyelidikan dan “undercover buy” di lokasi.
Saat melakukan pengintaian, petugas mencurigai dua pria yang datang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna putih. Ketika dilakukan penyergapan, petugas berhasil mengamankan AD, sementara rekannya berhasil melarikan diri.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus kecil diduga berisi sabu yang dibungkus tisu putih, satu bong rakitan dari botol minuman, serta kaca pirex dan alat hisap lainnya. Kepada petugas, tersangka mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial L yang kini juga berstatus DPO.
Kapolsek BP Mandoge menjelaskan, “saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek BP Mandoge untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan akan diserahkan ke Satres Narkoba Polres Asahan. Kami juga terus melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut”.
