Header Ads Widget


 

BPJS Kesehatan Kisaran dan Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Asahan Teken MoU Perlindungan Kesehatan Pekerja SPPG

BPJS Kesehatan Kisaran dan Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Asahan Teken MoU Perlindungan Kesehatan Pekerja SPPG
Asahan — Dalam upaya meningkatkan perlindungan dan jaminan kesehatan bagi para pekerja, BPJS Kesehatan Cabang Kisaran bersama Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Asahan melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), Rabu (20/5/2026) siang.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bhayangkari Polres Asahan tersebut dihadiri oleh Kasiwas Polres Asahan AKP Arbin Rambe, SH., MH., jajaran BPJS Kesehatan Cabang Kisaran, pengurus Kemala Bhayangkari serta para Kepala SPPG I, II, III dan IV.

Turut hadir dalam kegiatan itu antara lain AIPTU Nuraini, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kisaran Sri Widiyastiti, Kabag Kepesertaan BPJS Erwin Nasution, serta Nova selaku Partnership Relationship Officer.

Dalam sambutannya, AKP Arbin Rambe menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan bentuk perhatian terhadap kesejahteraan dan perlindungan kesehatan bagi para pekerja di lingkungan SPPG Polres Asahan.

“Kegiatan ini merupakan langkah positif dalam memberikan jaminan kesehatan bagi para pekerja sehingga mereka dapat bekerja dengan tenang, aman dan produktif,” ujar AKP Arbin Rambe.

Selanjutnya pihak BPJS Kesehatan Cabang Kisaran memaparkan berbagai program serta mekanisme jaminan kesehatan yang akan diberikan kepada para pekerja di empat SPPG Polres Asahan.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan MoU antara Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Asahan dengan BPJS Kesehatan Cabang Kisaran sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung perlindungan kesehatan tenaga kerja.

Acara berlangsung dengan aman, tertib dan penuh keakraban, kemudian ditutup dengan sesi foto bersama seluruh peserta kegiatan.
Polres Asahan menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program-program kemanusiaan dan pelayanan publik yang berdampak positif bagi masyarakat maupun keluarga besar Polri.