Asahan — Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperkuat sinergitas Polri dengan warga, Bhabinkamtibmas Polsek Pulau Rakyat melaksanakan sosialisasi layanan Call Center 110 Polres Asahan, Kamis (21/05/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pelayanan SPKT Polsek Pulau Rakyat, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan tersebut dilaksanakan oleh AIPDA JK. Pasaribu selaku Bhabinkamtibmas Polsek Pulau Rakyat.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman terkait fungsi dan manfaat layanan Call Center 110 sebagai sarana cepat bagi masyarakat untuk melaporkan tindak pidana maupun gangguan kamtibmas yang terjadi di lingkungan sekitar.
Selain itu, masyarakat juga diimbau agar menggunakan layanan 110 dengan bijak dan tidak melakukan panggilan palsu atau prank, karena penyalahgunaan layanan dapat dilacak dan akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat semakin mudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Polsek Pulau Rakyat.
