Asahan — Personel Polsek BP. Mandoge Polres Asahan melaksanakan kegiatan himbauan kepada masyarakat terkait pemanfaatan layanan Call Center Kepolisian 110 sebagai sarana pelaporan cepat apabila terjadi tindak pidana di lingkungan masyarakat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 16 Maret 2026 sekira pukul 10.00 WIB di Dusun IV Desa Huta Padang, Kecamatan BP. Mandoge, Kabupaten Asahan. Dalam kegiatan tersebut, personel yang terlibat yakni AIPTU W. Manurung dan AIPTU P. Tinddon.
Dalam kesempatan itu, personel Polsek BP. Mandoge memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang berkaitan dengan tindak pidana melalui Call Center Kepolisian di nomor 110. Layanan tersebut dapat diakses secara gratis dan petugas kepolisian akan segera merespons laporan masyarakat.
Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama terkait maraknya berita hoaks yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
Petugas juga mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga keamanan lingkungan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.
Dengan adanya sinergi antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek BP. Mandoge Polres Asahan tetap aman, kondusif, dan terkendali.
