Asahan- Sat Samapta Polres Asahan melaksanakan pengamanan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Konsorsium Mahasiswa Pembaharuan Asahan (KOMPAS) pada Selasa, 10 Februari 2026. Kegiatan pengamanan dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Asahan AKP Hotlan Wanto Siahaan, S.H., bersama personel Sat Samapta Polres Asahan.
Aksi unjuk rasa berlangsung mulai pukul 10.30 WIB hingga selesai, dengan lokasi kegiatan di Kantor DPRD Kabupaten Asahan dan Kantor Bupati Kabupaten Asahan. Jumlah massa aksi diperkirakan sekitar 20 orang.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan beberapa tuntutan, di antaranya meminta Bupati Asahan untuk mencopot Camat Sei Kepayang Timur dan Kepala Desa Sei Tempurung atas dugaan pembiaran pengelolaan hutan lindung secara ilegal. Selain itu, massa juga meminta Kapolres Asahan untuk menghentikan seluruh kegiatan pembukaan atau penguasaan tanah negara di Desa Sei Tempurung, Kecamatan Sei Kepayang Timur, tanpa izin yang sah, serta mendesak DPRD Kabupaten Asahan agar segera melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pengelolaan hutan lindung secara ilegal tersebut.
Aspirasi para pengunjuk rasa diterima dan ditanggapi langsung oleh Bupati Asahan, Bapak Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si.. Selama berlangsungnya aksi, personel Polres Asahan melaksanakan pengamanan secara humanis, profesional, dan sesuai dengan prosedur, sehingga situasi tetap aman dan terkendali.
Sekira pukul 13.40 WIB, kegiatan pengamanan selesai dilaksanakan, dan massa aksi membubarkan diri dengan tertib. Secara keseluruhan, kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif, tanpa adanya gangguan kamtibmas.
