Header Ads Widget


 

Polsek Kota Kisaran Fasilitasi Problem Solving Kasus Pencurian Ternak, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

Polsek Kota Kisaran Fasilitasi Problem Solving Kasus Pencurian Ternak, Kedua Pihak Sepakat Berdamai
Asahan – Personel Polsek Kota Kisaran Polres Asahan melaksanakan kegiatan problem solving atau penyelesaian masalah melalui musyawarah atas laporan warga terkait dugaan pencurian ayam dan burung, yang dilaksanakan di Pos Pol Rawang Panca Arga, Jalan Besar Rawang, Desa Rawang Pasar V, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan, Rabu (25/2/2026) sekira pukul 11.45 WIB.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ka Pos Pol Rawang Panca Arga IPDA P. Silaen, S.H bersama Bhabinkamtibmas AIPTU Safrizal Amri, serta dihadiri Kepala Desa Rawang Baru Tegang Hutagaol, Kepala Dusun VII Desa Rawang Baru, dan Kepala Dusun VIII Desa Rawang Pasar V.

Problem solving dilakukan terhadap laporan warga yang melibatkan pihak pertama yakni Heru Hermansyah, Jamal, dan Andika, serta pihak kedua yakni Erwin, Tumpak, Tiopal, dan Evercius, terkait permasalahan dugaan pencurian ternak.

Melalui mediasi yang difasilitasi oleh personel Polsek Kota Kisaran, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Kesepakatan damai tersebut kemudian dituangkan dalam surat perjanjian perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak serta para saksi.

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H melalui jajaran Polsek Kota Kisaran menyampaikan bahwa problem solving merupakan salah satu bentuk upaya Polri dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat secara humanis dan mengedepankan musyawarah.

“Melalui problem solving ini, diharapkan dapat memberikan solusi terbaik bagi kedua belah pihak serta menjaga hubungan baik antar warga sehingga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujarnya.