Asahan – Dalam rangka meningkatkan pelayanan serta memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyampaikan laporan dan pengaduan, Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Kawat Polres Asahan melaksanakan kegiatan sambang dan Door to Door System (DDS) di Dusun II Desa Pulau Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Senin (16/2/2026) pukul 11.30 WIB.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Kawat, Aiptu L. Simamora, dengan memberikan sosialisasi dan edukasi terkait penggunaan Aplikasi Pelayanan Call Center 110 Polres Asahan kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan bahwa layanan Call Center 110 merupakan sarana pelayanan cepat Polri yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan berbagai kejadian, seperti tindak pidana, gangguan kamtibmas, kecelakaan, maupun permintaan bantuan kepolisian lainnya.
Selain itu, Bhabinkamtibmas juga mengimbau masyarakat agar menggunakan layanan tersebut dengan bijak dan tidak disalahgunakan untuk candaan atau laporan palsu. Hal ini dikarenakan setiap panggilan dapat dilacak, dan penyalahgunaan layanan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Layanan Call Center 110 ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kepolisian secara cepat. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkannya dengan baik dan benar,” ujar Aiptu L. Simamora.
Melalui kegiatan sambang ini, diharapkan masyarakat semakin memahami manfaat layanan Call Center 110 serta semakin dekat dengan Polri. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya preventif Polri dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.
Kapolsek Simpang Kawat, AKP Dian Putra, S.Sos.I, M.H, menyampaikan bahwa kegiatan sambang dan sosialisasi ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta memperkuat kemitraan antara Polri dan masyarakat.
