Header Ads Widget


 

Bhabinkamtibmas Polsek Pulau Raja Sosialisasikan Layanan Call Center 110 Polres Asahan kepada Masyarakat

Bhabinkamtibmas Polsek Pulau Raja Sosialisasikan Layanan Call Center 110 Polres Asahan kepada Masyarakat
Asahan- Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat serta mempercepat penanganan pengaduan, Bhabinkamtibmas Polsek Pulau Raja Polres Asahan melaksanakan kegiatan sambang / Door to Door System (DDS) dengan memberikan sosialisasi Aplikasi Pelayanan Call Center 110 Polres Asahan, pada Senin, 02 Februari 2026, sekira pukul 11.00 WIB.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Dusun III Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, dan dihadiri oleh Aiptu Rani Tarigan selaku Bhabinkamtibmas, serta masyarakat Desa Pulau Rakyat Tua.

Dalam kegiatan ini, Bhabinkamtibmas memberikan pelayanan sekaligus edukasi kepada masyarakat mengenai fungsi dan kegunaan Call Center 110 Polres Asahan sebagai sarana pengaduan cepat yang dapat diakses oleh masyarakat apabila membutuhkan bantuan Kepolisian. Layanan ini bertujuan agar setiap laporan masyarakat dapat segera direspons oleh pihak Kepolisian secara cepat, tepat, dan profesional.

Selain itu, Bhabinkamtibmas juga mengimbau agar layanan Call Center 110 digunakan secara bijak dan bertanggung jawab, serta tidak disalahgunakan untuk permainan atau candaan. Disampaikan pula bahwa setiap panggilan yang masuk dapat dilacak, dan penyalahgunaan layanan tersebut akan dikenakan sanksi serta tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan sambang dan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya peran Call Center 110 sebagai bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat, sekaligus memperkuat sinergi antara Polri dan warga dalam menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.