Header Ads Widget


 

Rapat Kecamatan Air Joman Bahas Keresahan Warga Terkait Usaha Pembakaran Batok Kelapa

Rapat Kecamatan Air Joman Bahas Keresahan Warga Terkait Usaha Pembakaran Batok Kelapa
Asahan- Polsek Air Joman Polres Asahan menghadiri rapat pemerintahan Kecamatan Air Joman bersama pelaku usaha pembakaran arang batok kelapa dan masyarakat Desa Air Joman, Selasa (20/1/2026). Kegiatan berlangsung sekira pukul 14.00 WIB di Aula Kantor Desa Air Joman.

Rapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait aktivitas pembakaran batok kelapa yang menimbulkan asap dan diduga menyebabkan pencemaran udara di lingkungan permukiman warga.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Air Joman Sukardinata, S.STP., M.A.P., Kapolsek Air Joman yang diwakili Kanit Intel IPDA Iwanda, Plt Kasat Pol PP Kabupaten Asahan Budi Limbong, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan, Pj Kepala Desa Air Joman Abdurrahman Hasibuan, SP, Bhabinkamtibmas Desa Air Joman AIPDA J. Lumbantoruan, para pelaku usaha pembakaran batok kelapa, serta perwakilan masyarakat Desa Air Joman.

Dalam rapat tersebut, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan terkait keberatan masyarakat terhadap dampak lingkungan dari usaha pembakaran batok kelapa. Diharapkan permasalahan ini dapat diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.

Perwakilan masyarakat menyampaikan keberatan atas asap yang ditimbulkan dari aktivitas pembakaran batok kelapa karena mengganggu pernapasan dan kenyamanan warga sekitar. Menanggapi hal tersebut, Camat Air Joman berharap agar usaha tetap dapat berjalan karena menyerap tenaga kerja, namun tetap memperhatikan dampak lingkungan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Melalui rapat tersebut, disepakati bahwa pelaku usaha wajib membangun cerobong asap sesuai standar teknis dalam waktu paling lama 14 hari sejak musyawarah, menghentikan sementara kegiatan pembakaran hingga persyaratan terpenuhi, serta bersedia menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan apabila tidak melaksanakan kesepakatan.
Rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan antara pelaku usaha dan perwakilan masyarakat. Kegiatan berakhir sekira pukul 16.15 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.

Polsek Air Joman Polres Asahan akan terus melakukan monitoring dan koordinasi dengan instansi terkait guna menjaga situasi kamtibmas serta kenyamanan masyarakat di wilayah hukum Polres Asahan.