Asahan- Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Kota Kisaran Polres Asahan melaksanakan patroli antisipasi tindak pidana, tawuran, geng motor, begal, serta penyakit masyarakat di wilayah hukum Polsek Kota Kisaran.
Kegiatan patroli tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 19 Januari 2026, sekira pukul 23.00 WIB sampai dengan selesai. Patroli dilakukan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Surat Perintah Kapolsek Kota Kisaran Nomor Sprint/83/VI/2024 tanggal 8 Juni 2024 tentang pelaksanaan kegiatan patroli di wilayah hukum Polsek Kota Kisaran.
Rute patroli meliputi Jalan WR. Supratman Kelurahan Kisaran Timur, Jalan Lintas Ir. Sutami Taman Sidodadi Kisaran Barat, Jalan Nusa Indah (Pabrik Benang) Kelurahan Sidodadi Kecamatan Kisaran Barat, Jalan Akasia Kelurahan Mekar Baru Kecamatan Kisaran Barat, serta Jalan Tusam Kelurahan Mekar Baru Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan.
Patroli dilaksanakan oleh personel Polsek Kota Kisaran, yaitu Aiptu Syafrizal Amri dan Aipda Adi Citra Panjaitan, dengan menggunakan satu unit kendaraan patroli Samapta. Sasaran patroli meliputi daerah rawan tindak kejahatan 3C serta kerumunan anak muda atau pelajar yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, personel melaksanakan patroli secara mobile dan dialogis pada titik-titik rawan kejahatan serta melakukan upaya preemtif, preventif, dan represif guna mengantisipasi aksi geng motor, begal, dan gangguan kamtibmas lainnya. Personel juga menyambangi tempat-tempat berkumpulnya anak muda dan memberikan imbauan secara humanis agar segera kembali ke rumah masing-masing apabila tidak memiliki kepentingan, mengingat waktu sudah larut malam.
Kegiatan patroli ini bertujuan untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Selama pelaksanaan patroli, situasi terpantau aman, kondusif, dan terkendali.
