Header Ads Widget


 

Polres Asahan Laksanakan Cek TKP Terkait Pengaduan Narkotika Melalui Call Center 110 di Desa Silau Jawa

Polres Asahan Laksanakan Cek TKP Terkait Pengaduan Narkotika Melalui Call Center 110 di Desa Silau Jawa
Menindaklanjuti laporan Asahan pengaduan masyarakat yang diterima melalui Call Center 110 Polres Asahan, personel Polsek Bandar Pasir Mandoge Polres Asahan melaksanakan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait dugaan penemuan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.

Pengaduan tersebut disampaikan oleh Sdr. Asriaman Sitorus pada Senin, 12 Januari 2026, yang melaporkan adanya dugaan penemuan narkoba jenis sabu di pohon kelapa sawit di belakang rumah warga atas nama Simenek Butar-Butar, beralamat di Dusun VII Desa Silau Jawa, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.

Kegiatan cek TKP dilaksanakan pada hari Senin, 12 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, oleh personel Polsek BP Mandoge, yaitu AIPDA Suhardi selaku Bhabinkamtibmas dan AIPDA Sinton Sinaga selaku Banit Reskrim.
Berdasarkan hasil cek TKP, personel Polsek BP Mandoge terlebih dahulu mendatangi pelapor Sdr. Asriaman Sitorus untuk menggali keterangan. Dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa sebelumnya terjadi dugaan percobaan pencurian sepeda motor merk Honda Revo yang kehilangan kunci. Setelah dilakukan pengecekan melalui rekaman CCTV, diketahui bahwa kunci sepeda motor tersebut diambil oleh Sdr. Syaprijal Hamolongan Butar-Butar dan Sdr. Muliadi Manurung, yang saat ini berdomisili di wilayah Kisaran.

Warga setempat kemudian mengamankan dan menginterogasi kedua orang tersebut. Dari hasil interogasi, keduanya mengakui telah mengambil kunci sepeda motor tersebut dan sempat
menjadi sasaran amuk massa.

 Selanjutnya, saat dilakukan pendalaman terkait narkotika, kedua orang tersebut mengakui telah mengonsumsi narkoba di belakang rumah Simenek Butar-Butar. Warga kemudian bersama-sama mencari barang bukti dan menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di pohon kelapa sawit.

Karena situasi di lokasi sudah tidak kondusif dan dikhawatirkan terjadi tindakan main hakim sendiri, personel Polsek BP Mandoge segera mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti narkotika ke Polsek BP Mandoge untuk proses lebih lanjut. Atas kejadian tersebut, pelapor kemudian secara resmi melaporkan peristiwa tersebut melalui Call Center 110 Polres Asahan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa:
2 bungkus plastik besar diduga berisikan sabu
1 bungkus plastik sedang diduga berisikan sabu
3 bungkus plastik kecil diduga berisikan sabu
1 plastik sedang berisi beberapa plastik kosong
8 plastik kecil kosong
2 plastik asoy dan 1 plastik warna putih (kosong)
1 buah dompet emas kosong

Sementara itu, dua orang terduga pelaku yang diamankan yakni:
SHBB laki-laki, 53 tahun, pekerjaan laundry, alamat Jalan Singa, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
MM, laki-laki, 61 tahun, wiraswasta, alamat Kelurahan William Iskandar Gang Restu, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Melalui kegiatan ini, Polres Asahan menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, khususnya terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika, serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Polres Asahan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian menonjol atau gangguan kamtibmas melalui Call Center 110, guna mendapatkan pelayanan kepolisian secara cepat dan tepat.