Asahan- Dalam rangka menyelesaikan permasalahan warga secara humanis serta menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Empat Polres Asahan melaksanakan kegiatan problem solving/mediasi kasus pencurian nira kelapa (tuak) yang terjadi di wilayah Desa Sei Lama.
Kegiatan mediasi tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 12 Januari 2026, sekira pukul 14.00 WIB hingga selesai, bertempat di Balai Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Mediasi dihadiri oleh Kepala Desa Sei Lama Bapak Bangun Hasibuan, S.H., Bhabinkamtibmas AIPTU J. Purba, Babinsa Serka N. Lumban, Sekretaris Desa Syahriel, pelapor Sdr. Atur Sitorus, terlapor Sdr. Dodi Andreas Butar-Butar, orang tua terlapor Sdr. Wilmar Butar-Butar, Kepala Dusun III Sdr. Dodi Sinaga, serta saksi Sdr. Maruli Simanjuntak.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas memediasi permasalahan pencurian nira kelapa/tuak milik Sdr. Atur Sitorus, warga Dusun VII Desa Sei Lama, yang dilakukan oleh Sdr. Dodi Andreas Butar-Butar, warga Dusun III Desa Sei Lama. Diketahui bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Senin, 12 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.
Hasil dari proses mediasi, Sdr. Dodi Andreas Butar-Butar mengakui perbuatannya, menyampaikan permohonan maaf kepada korban, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut di kemudian hari. Terlapor juga menyatakan kesediaannya untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila kembali mengulangi perbuatannya.
Melalui kegiatan problem solving ini, kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat dirasakan langsung manfaatnya dalam penyelesaian permasalahan warga secara kekeluargaan. Kedua belah pihak merasa terlayani dengan baik dan mengucapkan terima kasih kepada Bhabinkamtibmas, sehingga semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Polsek Simpang Empat Polres Asahan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui pendekatan humanis guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
