Header Ads Widget


 

Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Empat Laksanakan Problem Solving Terkait Usaha Hiburan Biliar di Desa Seilama

Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Empat Laksanakan Problem Solving Terkait Usaha Hiburan Biliar di Desa Seilama
Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Asahan, Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Empat melaksanakan kegiatan Problem Solving terhadap permasalahan warga yang terjadi di Dusun III Desa Seilama, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 14.30 WIB hingga selesai.

Permasalahan tersebut melibatkan Sangkot Wibowo Sitorus (40) selaku pihak pertama, pemilik usaha hiburan meja biliar, dan Norma Butar Butar (61) selaku pihak kedua. Pihak kedua merasa terganggu akibat jam operasional usaha biliar milik pihak pertama yang beroperasi hingga pukul 03.00 WIB, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga sekitar.

Kegiatan problem solving ini dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Empat Aipda S. Sinuhaji, dan turut dihadiri oleh Kepala Desa Seilama Bangun Hasibuan, S.H., Kadus III Dodi Wimar Sinaga, Kadus IV Anas Manurung, serta kedua belah pihak yang berselisih.

Melalui musyawarah yang difasilitasi oleh Polri dan pemerintah desa, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Dalam kesepakatan tersebut, pihak pertama bersedia membatasi jam operasional usaha biliar hingga pukul 24.00 WIB, serta membuat surat pernyataan perjanjian. Apabila di kemudian hari pihak pertama melanggar kesepakatan tersebut, maka bersedia untuk menutup usaha secara permanen dan diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kegiatan problem solving ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, sekaligus upaya preventif dalam mencegah konflik sosial yang berpotensi mengganggu stabilitas kamtibmas.