Asahan- Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Kota Kisaran Polres Asahan melaksanakan kegiatan sosialisasi Pelayanan Call Center 110 Polres Asahan kepada masyarakat.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 11.30 WIB, bertempat di Simpang Perda Lingkungan VI, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Aipda Adi Citra Panjaitan, selaku Bhabinkamtibmas.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan kepada masyarakat bahwa Call Center 110 Polres Asahan merupakan layanan kepolisian yang disediakan untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan berbagai peristiwa, khususnya terkait tindak pidana maupun gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.
Selain itu, masyarakat juga diberikan pemahaman bahwa dengan adanya layanan 110, pihak kepolisian dapat merespon laporan masyarakat dengan lebih cepat dan tepat, sehingga tercipta rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat. Bhabinkamtibmas juga menekankan pentingnya penggunaan layanan Call Center 110 secara bijak dan bertanggung jawab.
Disampaikan pula bahwa Call Center 110 tidak boleh digunakan untuk permainan atau laporan palsu (prank). Setiap penyalahgunaan layanan dapat dilacak dan akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan terjalin hubungan yang semakin baik antara Polri dan masyarakat, serta meningkatnya partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Asahan.
Kegiatan sosialisasi berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif hingga selesai.
Polres Asahan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan semangat Polri Presisi dalam rangka mengamankan agenda kamtibmas tahun 2026.
