Header Ads Widget


 

Polres Asahan Gelar Sosialisasi Desa Sadar Hukum dan Penerapan Restorative Justice di Desa Sukadamai Barat

Polres Asahan Gelar Sosialisasi Desa Sadar Hukum dan Penerapan Restorative Justice di Desa Sukadamai Barat
Asahan – Kasi Hukum Polres Asahan, AKP H. Erwin Syahrizal, S.H., M.H., bersama tim melaksanakan kegiatan Sosialisasi Desa Sadar Hukum dengan fokus materi Penerapan Restorative Justice kepada masyarakat Desa Sukadamai Barat, Kecamatan Pulau Bandring, Kabupaten Asahan, Senin (17/11/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Desa Sukadamai Barat mulai pukul 09.00 hingga 13.30 WIB tersebut dihadiri berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat, di antaranya Asisten I Pemkab Asahan M. Azmi Ismail, A.P, M.Si., Kabag Hukum Pemkab Asahan Agus Pranoto, S.H., M.H., Plt. Sekcam Pulau Bandring Hassar Effendy Hasibuan, S.Sos., Kepala Desa Sukadamai Barat Misgianto, S.H., Babinkamtibmas, Babinsa, staf Bagian Hukum Pemkab Asahan, serta kelompok warga Desa Sadar Hukum.

Dalam kegiatan ini, tim dari Sikum Polres Asahan yang terdiri dari AKP H. Erwin Syahrizal, IPDA Farida Malau, dan AIPTU I. Prasetiyo menyampaikan beberapa materi penting, di antaranya penerapan Restorative Justice dalam sistem peradilan pidana, pencegahan TPPO, kekerasan perempuan dan anak, kejahatan seksual, hingga kenakalan remaja seperti geng motor. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi bersama masyarakat.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan kelompok Desa Sadar Hukum dapat menjadi pionir dan agen perubahan di tengah masyarakat, serta berperan aktif membantu Polri menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Masyarakat juga diimbau untuk bijak dalam menyikapi perilaku anak-anak yang berpotensi melanggar hukum, menghindari tindakan main hakim sendiri, serta memberikan edukasi dan nasihat secara humanis.

Selain itu, Polres Asahan juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan diberlakukan KUHP terbaru, sehingga pemahaman masyarakat terkait aturan hukum perlu terus diperkuat.

Sosialisasi Desa Sadar Hukum rencananya akan berlanjut pada Selasa, 18 November 2025, di Desa Sei Kamah I, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan.

Kegiatan ditutup dengan ucapan terima kasih dari Polres Asahan kepada seluruh pihak yang berpartisipasi dan diharapkan kegiatan ini dapat menambah wawasan hukum serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.