Asahan – Polres Asahan menggelar Rapat Koordinasi Internal terkait rencana eksekusi lahan yang berlokasi di Jl. Malik Ibrahim, Gang Baharu, Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Kegiatan dilaksanakan pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di Ruang Briefing Polres Asahan.
Rakor dipimpin oleh Wakapolres Asahan, Kompol Slamet Riyadi, SH, MH, dan dihadiri oleh unsur Pengadilan Negeri Kisaran, perangkat kecamatan dan kelurahan, perwakilan pemohon dan termohon, serta pejabat utama Polres Asahan.
Peserta Rakor
Beberapa pihak yang hadir dalam rapat tersebut meliputi:
Wakapolres Asahan Kompol Slamet Riyadi, SH, MH
Perwakilan Pengadilan Kisaran:
Muksal Fahri, SH dan M. Fikry HRP, SH
Kabagops Polres Asahan AKP P. Gultom
Kasat Intelkam Polres Asahan AKP Budi Tarigan, SE
Kasat Samapta Polres Asahan AKP AW. Siahaan
Kapolsek Kota Kisaran diwakili Kanit Intelkam Ipda R. Gultom
Kanit Intel Polres Asahan Ipda BJ. Sijombing, SH
Pemohon: Drs. Sabar Sembiring
Termohon: Hj. Rismalah Situmorang dan H. Amir
Perwakilan Kecamatan Kisaran Barat Fahrani Dewi NST
Lurah Kisaran Baru Isroq Pane
Kepling Amrina
Penasihat hukum pemohon: Erikson Saut Timbul Purba, SH dan Meinarda Simanjorang, SH
Poin Pembahasan dan Rencana Pelaksanaan
Dalam rapat tersebut dibahas beberapa hal penting, antara lain:
1. Persiapan teknis dan koordinasi pengamanan dalam pelaksanaan eksekusi lahan yang telah berkekuatan hukum tetap.
2. Eksekusi direncanakan dilaksanakan pada Selasa, 25 November 2025, dengan menggunakan alat berat.
3. Adapun objek eksekusi merupakan sebidang tanah seluas ±425 m² beserta bangunan yang berdiri di atasnya.
4. Seluruh unsur terkait diminta mempersiapkan langkah-langkah pengamanan agar proses eksekusi berjalan lancar, tertib, dan kondusif.
Rapat berakhir pada pukul 15.30 WIB dalam situasi aman dan terkendali.
Catatan Penting
Dalam jalannya rapat, terjadi dialog cukup alot antara pihak pemohon dan termohon. Pihak termohon meminta agar eksekusi ditunda dan diselesaikan secara kekeluargaan, mengingat objek sengketa saat ini merupakan rumah tinggal mereka. Namun, pihak pemohon tetap bersikukuh agar eksekusi dilaksanakan sesuai amar putusan Mahkamah Agung.
Polres Asahan menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan eksekusi nantinya akan dilakukan sesuai prosedur hukum, dengan mengedepankan sikap humanis namun tetap tegas.
