Asahan, 1 November 2025
Sebagai bentuk penerapan Polri yang Presisi dan dekat dengan masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Sei Kepayang Polres Asahan, Aipda Dadang M. Ratta, melaksanakan kegiatan musyawarah dan mediasi (problem solving) terkait kasus pencurian buah kelapa sawit milik Bapak Simon Ginting (Purnawirawan Polri) yang terjadi di Dusun VI, Desa Pertahanan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, pada Sabtu (1/11/2025) sekira pukul 13.00 WIB.
Kegiatan musyawarah dilaksanakan di Aula Kantor Desa Pertahanan dan rumah Sekdes Pertahanan, dihadiri oleh Sekdes Pertahanan, Kadus VI Andian Pribadi, kedua belah pihak yaitu Bapak Simon Ginting (pihak kedua) dan pelaku Rudi Fahmi serta Fadli (pihak pertama), serta beberapa saksi antara lain Siwanto, Pranata Ginting, dan Mhd. Rifai.
Dari hasil mediasi diketahui bahwa pada Jumat, 24 Oktober 2025, telah terjadi pencurian 115 kilogram buah kelapa sawit milik Bapak Simon Ginting, yang dilakukan oleh Rudi Fahmi dan Fadli. Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa tindakan tersebut telah dilakukan lebih dari satu kali, sehingga menimbulkan kerugian sekitar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Selanjutnya, pada Sabtu, 1 November 2025, kedua belah pihak kembali dipertemukan untuk melaksanakan mediasi lanjutan di rumah Sekdes Pertahanan. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan damai, dengan menandatangani surat kesepakatan bersama berisi beberapa poin perjanjian yang disetujui bersama.
Melalui kegiatan problem solving ini, kehadiran Polri di tengah masyarakat diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian serta menunjukkan bahwa Polri hadir sebagai penyelesai masalah yang humanis dan solutif di lingkungan masyarakat.
