Asahan – Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan mempererat kemitraan antara Polri dengan masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Kota Kisaran Polres Asahan Aipda Nasaruddin melaksanakan kegiatan Sosialisasi Layanan Polisi 110 kepada warga di Dusun VI, Desa Meranti, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan, pada Minggu (2/11/2025) pukul 14.20 WIB.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Perkap Nomor 1 Tahun 2021 tentang Polmas, dan Perkap Nomor 7 Tahun 2021 tentang Bhabinkamtibmas.
Dalam kegiatan tersebut, Aipda Nasaruddin memberikan stiker Layanan Polisi 110 kepada masyarakat agar mudah menghubungi pihak kepolisian apabila terjadi tindak pidana atau gangguan keamanan di wilayahnya. Selain itu, ia juga memberikan imbauan agar masyarakat segera menghubungi Call Center Polres Asahan 110 apabila melihat atau mengalami gangguan kamtibmas.
Warga tampak antusias menerima sosialisasi tersebut dan menyambut baik langkah Polri dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melaporkan peristiwa dengan cepat dan tepat.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.M. menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Asahan dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri serta mewujudkan pelayanan kepolisian yang presisi, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
"Melalui kegiatan sosialisasi layanan 110, kami ingin memastikan masyarakat mengetahui dan memanfaatkan fasilitas ini untuk melaporkan kejadian secara langsung agar dapat segera ditindaklanjuti," ujar Kapolres.
Dengan kegiatan ini, diharapkan kehadiran Polri di tengah masyarakat semakin mempererat hubungan kemitraan serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Asahan.
