Asahan – Dalam rangka meningkatkan pelayanan Kepolisian kepada masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Kota Kisaran Polres Asahan melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan Call Center 110, yang bertujuan agar masyarakat lebih mudah mengakses pelayanan Kepolisian secara cepat dan tepat.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Aipda Hafizul Fitra pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Jl. WR. Supratman, Kelurahan Lestari, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan kepada masyarakat bahwa Call Center 110 merupakan layanan resmi Polri yang dapat digunakan untuk melaporkan berbagai peristiwa atau tindak pidana yang terjadi di lingkungan masyarakat. Layanan ini aktif selama 24 jam tanpa dipungut biaya, dan pengaduan masyarakat akan segera direspons oleh petugas Kepolisian terdekat.
Selain memberikan edukasi tentang penggunaan layanan, Aipda Hafizul Fitra juga mengimbau agar masyarakat tidak menyalahgunakan layanan Call Center 110 untuk kepentingan pribadi atau tindakan iseng (prank).
