Asahan, 22 Oktober 2025 – Dalam upaya menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Asahan, jajaran Polres Asahan memfasilitasi pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait konflik lahan antara PT. BSP Tbk Kisaran dengan Masyarakat Adat Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Briefing Polres Asahan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Asahan KOMPOL Selamat Riyadi, S.H., M.H., pada Rabu (22/10/2025) sekira pukul 12.30 WIB.
---
Wujud Komitmen Polres Asahan Ciptakan Kamtibmas yang Kondusif
Dalam sambutannya, Wakapolres Asahan menegaskan bahwa rapat ini merupakan langkah konkret Polres Asahan untuk memediasi permasalahan agraria antara perusahaan dan masyarakat dengan cara dialog dan musyawarah.
> “Kami berharap kegiatan ini menjadi wadah untuk mencari solusi terbaik tanpa menimbulkan gesekan. Mari sama-sama menahan diri, menghormati hukum, dan menjaga Asahan tetap kondusif,” ujar KOMPOL Selamat Riyadi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain para pejabat utama Polres Asahan, perwakilan BPN Kanta Kisaran, Kesbangpol dan Linmas Asahan, Camat Tinggi Raja, Kepala Desa Padang Sari, manajemen PT. BSP Tbk, kuasa hukum kelompok masyarakat, serta perwakilan masyarakat penggarap.
---
Suasana Rapat Berjalan Dinamis dan Kondusif
Selama berlangsungnya rapat, masing-masing pihak diberikan kesempatan menyampaikan pandangan dan keterangan.
Dari pihak PT. BSP Tbk, perwakilan perusahaan menegaskan komitmen untuk menjaga keamanan wilayah dan menghormati proses hukum, namun meminta BPN segera melakukan klarifikasi batas lahan sesuai prosedur.
Sementara itu, kelompok masyarakat adat menekankan hak mereka untuk mendapatkan perlindungan hukum atas tanah yang mereka klaim sebagai lahan adat turun-temurun.
Perwakilan BPN Kantor Pertanahan Kisaran menyampaikan bahwa lembaga tersebut akan bersikap netral dan melakukan pengecekan lapangan guna memperoleh kejelasan data dan batas wilayah yang disengketakan.
Dari sisi aparat, Kasat Reskrim Polres Asahan menekankan pentingnya menjaga stabilitas keamanan di wilayah serta menyarankan agar seluruh pihak mengedepankan proses hukum dan menunggu hasil dari BPN.
---
Kesimpulan dan Langkah Lanjutan
Dari hasil rapat disepakati beberapa poin penting, antara lain:
1. Masyarakat mendasarkan klaim lahan pada SKT Nomor 37 Tahun 1934.
2. Para pihak sepakat tidak melakukan tindakan anarkis atau melawan hukum selama proses penyelesaian berlangsung.
3. BPN Kanta Kisaran akan segera melakukan pengukuran ulang dan verifikasi batas lahan berdasarkan koordinat lapangan.
Rapat berakhir sekira pukul 16.30 WIB dengan situasi aman, tertib, dan kondusif.
Sebagai tindak lanjut, Polres Asahan akan menjadwalkan rapat lanjutan dengan melibatkan Forkopimda Kabupaten Asahan, DPRD Asahan, serta instansi terkait lainnya untuk memperoleh solusi yang komprehensif dan berkeadilan bagi semua pihak.
