Asahan – Dalam upaya meningkatkan pelayanan dan kecepatan respon terhadap laporan masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Sei Kepayang Polres Asahan, Aipda Dadang M. Ratta, melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan Call Center Polisi 110 di Dusun III, Desa Sei Kepayang Kanan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Rabu (22/10/2025) sekira pukul 10.00 WIB.
Kegiatan tersebut dilakukan dengan cara menempelkan stiker layanan Call Center 110 di sejumlah titik strategis serta memberikan penyuluhan langsung kepada masyarakat.
Dalam sosialisasinya, Aipda Dadang mengimbau warga agar tidak ragu menghubungi Call Center 110 apabila melihat atau mengalami gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk kejadian darurat seperti kebakaran maupun bencana alam.
“Layanan Call Center 110 dapat diakses secara gratis selama 24 jam. Cukup hubungi 110, petugas kepolisian akan segera merespons laporan masyarakat,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kehadiran Polri semakin dirasakan oleh masyarakat sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, serta mempererat hubungan antara Polri dan warga di wilayah hukum Polres Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi seperti ini merupakan bagian dari implementasi Polri Presisi yang berorientasi pada pelayanan publik.
