Asahan- Pada hari Senin, 21 Juli 2025, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Asahan melaksanakan kegiatan Restorative Justice dalam kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh ABSAL NUR ILHAM terhadap HARI KURNIAWAN dan MUHAMMAD PRADYTO GIMNASTIAR. Kegiatan ini berlangsung di Balai Restorative Justice Polsek Simpang Empat.
Kegiatan ini dihadiri oleh ABSAL NUR ILHAM (Pelapor/Korban), HARI KURNIAWAN, MUHAMMAD PRADYTO GIMNASTIAR (Terlapor), dan NANANG (saksi). Dalam kegiatan ini, terlapor meminta maaf kepada pelapor dan mengakui perbuatannya. Pelapor kemudian memaafkan perbuatan terlapor dan membuat surat pernyataan tidak melanjutkan laporan polisi ke jalur hukum.
Hasil dari kegiatan Restorative Justice ini adalah perdamaian antara terlapor dan pelapor secara kekeluargaan dan mufakat. Kedua belah pihak sepakat untuk menghentikan perkara dan tidak melanjutkan ke jalur hukum. Kegiatan ini berjalan dengan baik dan lancar.
Pelaksanaan Restorative Justice ini berdasarkan pada Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/8/VII/2018 tentang penerapan Keadilan Restoratif dalam penyelesaian perkara pidana. Kapolsek Simpang Empat AKP JT. SIREGAR, S.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA FERRY HABEAHAN, S.E. untuk melaksanakan Restorative Justice terhadap korban dan terlapor.
Dengan pelaksanaan Restorative Justice ini, diharapkan dapat menyelesaikan perkara dengan cara yang damai dan kekeluargaan, serta mengurangi beban perkara di pengadilan.