Polsek Air Joman Polres Asahan menggelar kegiatan Restorative Justice (RJ) terkait kasus penganiayaan antara Sri Widia Wati (Srik) dan Syadzwina Ritonga (Wina). Kasus ini terjadi pada Kamis, 8 Mei 2025, di Lingk IV Kel Binjai Serbangan Kec Air Joman Kab Asahan.
Kegiatan RJ ini dilaksanakan pada Selasa, 8 Juli 2025, di Pendopo Polsek Air Joman. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara musyawarah kekeluargaan di luar persidangan pengadilan. Terlapor meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatan. Terlapor juga mengganti uang pengobatan kepada pelapor. Pelapor kemudian mencabut laporan pengaduan di Polsek Air Joman.
Dengan demikian, perkara ini dihentikan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice. Polres Asahan siap mengamankan agenda Kamtibmas tahun 2025 dengan semangat dan kerja keras.